Monday, July 7, 2014

Pendidikan Kewarga Negaraan



TUGAS SUMMARY
IDENTITAS NASINAL, NEGARA, WARGA NEGARA, DEMOKRASI, KONSTITUSI

 

Di susun oleh : Yayang meilanda
NIM : 1134020142
Kelas : KPI C




UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Bab 2
IDENTITAS NASIONAL
Ø  Pengertian identitas nasional
Identitas nasional adalah seungkapan nilai-nilai budaya  yang bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa yang lain. Proses pembentukan identitas nasional bukanlah esuatu yang sudah selesai, tetapi sesutu yang terus berkambang  dan konteks tual mengikuti perkembangan zaman. Sifat identitas nasional yang relatif dan kontekstual mengharuskan setiap bangsa untuk selalu kritis terhadap identitas nasionalnya serata selalu menyegarkan pemahaman dan pemaknaan terhadap jati dirinya.
Menurut para ahli secara umum terdapat beberapa unsur yang menjadi komponen identitas nasional, diantaranya :
1.      Pola prilaku adalah gambaran pola prilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, misalnya adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orangtua, dan gotong royaong merupakan salahsatu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya.
2.      Lambang-lambang, adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi negara. Lambang-lambang ini biaanya dinyatakan dalam undang-undang, misalnya bendera, bangsa, dan lagu kebangsaan.
3.      Alat-alat perlengkapan, adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya bangunan candi, mesjid, greja, pakaian adat, teknologibercocok tanam, dan teknologi seperti kapal laut, pesawat tebang, dan lainnya.
4.      Tujuan yang ingin dicapai, yang bersumber dari tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu. Sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah negara, tujuan bersama bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukaan UUD 19945, yakin kecerdasan dan kesejahteraan bersama bangsa indonesia.
Ø  Unsur-unur pembentuk identitas nasional Indonesia
Salah satu identitas yang melekatpada bangsa indonesia adalah sebutan sebgai sebuah bangsa yang majemuk. Kemajemukan ini tercermin pada ungkapan Bineka Tunggal Ika yang terdapat pada simbol nasional burung garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila dalam dasar negara Pancasila. Kemjemukan ini merupakan dari unsur-unsur yang menjadi inti identtitas diatas:
1.      Sejarah
Menurut  catatan sejarah, sebelum menjadi sebuah negara, bangsaindonesia pernah memiliki masa kejayaan yang gemilang. Dua kerajaan Nusantara, Majapahit dan Sriwijaya misalnya, dikenal sebagai pusat-pusat keraajn Nusantara yang pengaruhnya menembus batas-batas teritorial dimana dua kerajaan ini berdiri.
2.      Kebudayaan
Tiga unsur pembentuk indentitas nasional yaitu akal budi, peradaban, dan pengetahuan. Akal budi indonesia dapat dilihat dari sikap ramah tamah kepada sesama. Adapun unsur peradaban tercermin dari keberadaan dasar negara pancasila sebagai nilai-nilai besama bangsa indonesia yang majemuk. Dan sebagai bangsa yang maritim keandalan bangsa indonesia dalam pembuatan kapal pinisi dimasalalu merupakan identitas pengetahuan bangsa indonesia yang tidak dimiliki bangsa lain di dunia
3.      Suku Bangsa
Kemajemukan merupakan identitas lain bangsa Indonesia. Namun demikian lebih dari sekedar kemajemukan yang bersifat alamiah tesebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup dalam kemajemukan merupakan unsur lain pembentuk identitas yang harus terus dikembangkan dan dibudayakan. Kemajemukan alamiah bangsa Indonesia dapat dilihat pada keberadaan ribuan suku bahasa dan budaya.
4.      Agama
Keanekaragaman agama merupakan identitas lain dari kemajemukan alamiah Indonesia. Keragaman agama dan keyakinan di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tetapi juga merupakan suatu rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan dapat dilakukan dengan sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi satu golongan atas kelompok lainnya.
5.      Bahasa
Bahasa Indonesia adalah salah satu identitas Indonesia yang penting. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung (lingua franca) berbagai kelompok etnis yang mendiami kepulawan nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa indonesia. Dan dalam peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 menyatakan bahas Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia
  
  
  
  
Bab 3
NEGARA
Ø  Pengertian negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di anatara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada ghalibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian ini, negara identik dengan hak dan wewenang.
Ø  Tujuan negara
Sebagai sebuah organisasi kekkuasaan dari kumpulan orang-orang yang menamainya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a.      Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Ø  Unsur-unsur negara
Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif. Unsur-unsur pokok dalam negara tersebut adalah :
a.      Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sam mendiami suatu wilayah tertentu.

b.      Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai), dan udara. Dalam konsep negara modern masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
c.       Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d.      Pengakuan Negara Lain
Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memnuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat). Adapun pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara mendapat hak-haknya di samping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. Hak dan kewajiban dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagi suatu negara yan berdaulat penuh di antara negara-negara lain.




Bab 4
WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 4, 5, dan 6 UUKI 2006, yang dinyatakan sebagai warga Negara Indonesia adalah:
Ø  Pasal 4
a.      Setiap warga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah republic Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dengan ibu yang berwarga Negara Indonesia.
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah yang berwarga Negara Indonesia dengan ibu berwarga Negara asing.
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah yang berwarga Negara asing dengan ibu yang berwarga Negara Indonesia.
e.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ibu yang berwarga Negara Indonesian dengan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
f.        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya wafat, dan ayahnya warga Negara Indonesia.
g.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu yang berwarga Negara Indonesia.
h.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia yang diakui seorang ayah warga Negara Indonesia sebelum anak tersebut 18 tahun atau sebelum menikah.
i.        Anak yang lahir di daerah republic Indonesia, dan pada saat lahir kewarga negaraan ayah dan ibunya tidak diketahuai.
j.        Anak baru lahir yang ditemukan di republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k.       Anak yang lahir di wilayah republic Indonesia dan pada saat lahir ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan.
l.        Anak yang lahir di luar wilayah republic Indonesia dan ayah juga ibunya merupakan warga Negara Indonesia.
m.    Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya.
Ø  Pasal 5
a.      Anak warga Negara Indonesia yang lahir dari perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 tahun atau belum menikah diakui secara sah oleh ayah yang berwarganegaraan asing tapi tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.
b.      Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan peradilan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.
Ø  Pasal 6
a.      Dalam hal status kewarganegaraan republic Indonesia terhadap anak yang dimaksud dalam pasal 4.c, d, h, I, dan pasal 5 mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda. Pada usia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraannya.
b.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan.
c.       Disampaikan pada waktu paling lambat setelah tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah.






Bab 5
DEMOKRASI
Ø  Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, kata demokrasi (dari bahasa Yunani) adalah bentukan dari dua kata demos (rakyat) dan cratein atau cratos (kekuasaaan dan kedaulatan). Perpaduan kata demos dan cratein atau cratos membentuk kata demokrasi yang yang memiliki pengertian umum sebagai sebuah bentuk pemerintahan rakyat (goverment of the people) di mana kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat dan dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui para wakil mereka melalui para wakil mereka melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung secara bebas. Secara substansial, demokrasi adalah seperti yang pernah dikatakan oleh Abraham Lincoln suatu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Ø  Demorasi Indonesia
1.      Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlmenter. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamasikan. Namun demikian, model demokrasi ini diaanggap kurang cocok untuk indonesia. Lemahnya dudaya demokrasi untuk mempraktikan demokrasi model Barat ini telah memberi peuang sangat besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial-politik.
2.      Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (guided democracy). Ciri-ciri demokrasi ini adalah demokrasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunikasi dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden untuk memimpin pemerintah selama lima tahun, ketetapan MPRS No. III/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden sumber hidup. Dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan lima tahun sebagai mana ketetapan UUD 1945.
3.      Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Sebutan Orde Baru merupakan kritik terhadan periode sebelumnya, Orde lama. Orde Baru, sebagai mana dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpinpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elite Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
4.      Periode pasca orde baru
Periode pasca-Orde Baru sering disebut dengan era Reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tentuan ini ditandai oleh rengsernya Presiden Soharto dari tampuk kekuasaan orde baru pada Mei 1998, setelah lebih dari 30 tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Penyelewengan atas dasar negara Pancasila oleh pengusa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sagian masarakat terhadap dasar negar tersebut.
Ø  Unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi
a.      Negara huku (Rechtsstaat atau the rule of law)
b.      Masyarakat madani (Civil socienty)
c.       Alinsi kelompok strategis


Bab 6
KONSITUSI
Ø  Pengertian konstitusi
1.      Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada pengusa
2.      Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan
3.      Deskrisi yang menyangkut asalah hak asasi manusia
Ø  Tujuan dan fungsi konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelakanaan kekuasaan yang berdaulat.
Dlam paham konstitusi demokratis dijelakan bahwa isi konstitusi meliputi
1.      Anatomi kekuasaan ( kekuasaan politik ) tunduk pada hukum
2.      Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3.      Peradilan yang bebas dan mandiri
4.      Pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asa kedaulatan rakyat.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yangdapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan demokrtis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokratis perlu dikawal oleh masyarakat segai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan didalam konsitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara.

No comments:

Post a Comment