TUGAS SUMMARY
IDENTITAS NASINAL, NEGARA, WARGA
NEGARA, DEMOKRASI, KONSTITUSI
Di susun oleh : Yayang meilanda
NIM : 1134020142
Kelas : KPI C
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Bab 2
IDENTITAS
NASIONAL
Ø Pengertian identitas nasional
Identitas
nasional adalah seungkapan nilai-nilai budaya
yang bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa yang lain. Proses
pembentukan identitas nasional bukanlah esuatu yang sudah selesai, tetapi
sesutu yang terus berkambang dan konteks
tual mengikuti perkembangan zaman. Sifat identitas nasional yang relatif dan
kontekstual mengharuskan setiap bangsa untuk selalu kritis terhadap identitas
nasionalnya serata selalu menyegarkan pemahaman dan pemaknaan terhadap jati
dirinya.
Menurut
para ahli secara umum terdapat beberapa unsur yang menjadi komponen identitas
nasional, diantaranya :
1. Pola prilaku adalah gambaran pola prilaku yang
terwujud dalam kehidupan sehari-hari, misalnya adat istiadat, budaya dan
kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orangtua, dan gotong royaong merupakan
salahsatu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya.
2. Lambang-lambang, adalah sesuatu yang
menggambarkan tujuan dan fungsi negara. Lambang-lambang ini biaanya dinyatakan
dalam undang-undang, misalnya bendera, bangsa, dan lagu kebangsaan.
3. Alat-alat perlengkapan, adalah sejumlah perangkat
atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa
bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya bangunan candi, mesjid, greja,
pakaian adat, teknologibercocok tanam, dan teknologi seperti kapal laut,
pesawat tebang, dan lainnya.
4. Tujuan yang ingin dicapai, yang bersumber dari tujuan
yang bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya unggul, prestasi dalam
bidang tertentu. Sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah negara, tujuan
bersama bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukaan UUD 19945, yakin
kecerdasan dan kesejahteraan bersama bangsa indonesia.
Ø Unsur-unur pembentuk
identitas nasional Indonesia
Salah satu identitas yang
melekatpada bangsa indonesia adalah sebutan sebgai sebuah bangsa yang majemuk.
Kemajemukan ini tercermin pada ungkapan Bineka Tunggal Ika yang terdapat
pada simbol nasional burung garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila
dalam dasar negara Pancasila. Kemjemukan ini merupakan dari unsur-unsur yang
menjadi inti identtitas diatas:
1. Sejarah
Menurut catatan sejarah, sebelum menjadi sebuah
negara, bangsaindonesia pernah memiliki masa kejayaan yang gemilang. Dua
kerajaan Nusantara, Majapahit dan Sriwijaya misalnya, dikenal sebagai
pusat-pusat keraajn Nusantara yang pengaruhnya menembus batas-batas teritorial
dimana dua kerajaan ini berdiri.
2. Kebudayaan
Tiga
unsur pembentuk indentitas nasional yaitu akal budi, peradaban, dan
pengetahuan. Akal budi indonesia dapat dilihat dari sikap ramah tamah kepada
sesama. Adapun unsur peradaban tercermin dari keberadaan dasar negara pancasila
sebagai nilai-nilai besama bangsa indonesia yang majemuk. Dan sebagai bangsa
yang maritim keandalan bangsa indonesia dalam pembuatan kapal pinisi dimasalalu
merupakan identitas pengetahuan bangsa indonesia yang tidak dimiliki bangsa
lain di dunia
3. Suku
Bangsa
Kemajemukan merupakan identitas lain
bangsa Indonesia. Namun demikian lebih dari sekedar kemajemukan yang bersifat
alamiah tesebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup dalam kemajemukan
merupakan unsur lain pembentuk identitas yang harus terus dikembangkan dan
dibudayakan. Kemajemukan alamiah bangsa Indonesia dapat dilihat pada keberadaan
ribuan suku bahasa dan budaya.
4. Agama
Keanekaragaman agama merupakan
identitas lain dari kemajemukan alamiah Indonesia. Keragaman agama dan
keyakinan di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tetapi juga
merupakan suatu rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan
disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan dapat dilakukan dengan
sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi satu golongan
atas kelompok lainnya.
5. Bahasa
Bahasa Indonesia adalah salah satu
identitas Indonesia yang penting. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa
penghubung (lingua franca) berbagai kelompok etnis yang mendiami
kepulawan nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa
indonesia. Dan dalam peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 menyatakan bahas
Indonesia sebagai bahasa persatuan Indonesia
Bab
3
NEGARA
Ø Pengertian
negara
Istilah negara merupakan terjemahan
dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan
Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi di anatara satu kelompok masyarakat yang memiliki
cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang
pada ghalibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat),
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian ini,
negara identik dengan hak dan wewenang.
Ø Tujuan
negara
Sebagai sebuah organisasi kekkuasaan
dari kumpulan orang-orang yang menamainya, negara harus memiliki tujuan yang
disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Bertujuan
untuk memperluas kekuasaan.
b. Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan umum
Ø Unsur-unsur
negara
Suatu negara harus memiliki tiga unsur
penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud
M.D. disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan
unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang
oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif. Unsur-unsur pokok dalam negara
tersebut adalah :
a. Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan
suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan
dan bersama-sam mendiami suatu wilayah tertentu.
b. Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus
terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang
jelas. Secara umum, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan,
perairan (samudra, laut, dan sungai), dan udara. Dalam konsep negara modern
masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan
perundang-undangan internasional.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan
negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama
didirikannya sebuah negara.
d. Pengakuan
Negara Lain
Unsur pengakuan oleh negara lain hanya
bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif,
bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan
suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan
de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini
didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memnuhi tiga unsur
utama negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat). Adapun pengakuan
de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar
pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka
suatu negara mendapat hak-haknya di samping kewajiban sebagai anggota keluarga
bangsa sedunia. Hak dan kewajiban dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk
bertindak dan diberlakukan sebagi suatu negara yan berdaulat penuh di antara
negara-negara lain.
Bab 4
WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, warga Negara adalah warga suatu Negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 4, 5,
dan 6 UUKI 2006, yang dinyatakan sebagai warga Negara Indonesia adalah:
Ø Pasal
4
a. Setiap
warga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian pemerintah republic Indonesia dengan Negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dengan ibu yang berwarga Negara
Indonesia.
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah yang berwarga Negara Indonesia
dengan ibu berwarga Negara asing.
d. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah yang berwarga Negara asing
dengan ibu yang berwarga Negara Indonesia.
e. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah antara ibu yang berwarga Negara Indonesian
dengan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
f.
Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya wafat, dan ayahnya warga Negara
Indonesia.
g. Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu yang berwarga Negara
Indonesia.
h. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia
yang diakui seorang ayah warga Negara Indonesia sebelum anak tersebut 18 tahun
atau sebelum menikah.
i.
Anak yang lahir di daerah
republic Indonesia, dan pada saat lahir kewarga negaraan ayah dan ibunya tidak
diketahuai.
j.
Anak baru lahir yang
ditemukan di republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. Anak
yang lahir di wilayah republic Indonesia dan pada saat lahir ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan.
l.
Anak yang lahir di
luar wilayah republic Indonesia dan ayah juga ibunya merupakan warga Negara
Indonesia.
m. Anak
dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya.
Ø Pasal
5
a. Anak
warga Negara Indonesia yang lahir dari perkawinan yang sah, sebelum berusia 18
tahun atau belum menikah diakui secara sah oleh ayah yang berwarganegaraan
asing tapi tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.
b. Anak
warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai
anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan peradilan tetap diakui
sebagai warga Negara Indonesia.
Ø Pasal
6
a. Dalam
hal status kewarganegaraan republic Indonesia terhadap anak yang dimaksud dalam
pasal 4.c, d, h, I, dan pasal 5 mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda.
Pada usia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus memilih salah satu
kewarganegaraannya.
b. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditetapkan dalam
perundang-undangan.
c. Disampaikan
pada waktu paling lambat setelah tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Bab 5
DEMOKRASI
Ø Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologis, kata demokrasi (dari bahasa Yunani) adalah bentukan dari dua kata demos
(rakyat) dan cratein atau cratos (kekuasaaan dan kedaulatan).
Perpaduan kata demos dan cratein atau cratos membentuk
kata demokrasi yang yang memiliki pengertian umum sebagai sebuah bentuk
pemerintahan rakyat (goverment of the people) di mana kekuasaan
tertinggi terletak di tangan rakyat dan dilakukan secara langsung oleh rakyat
atau melalui para wakil mereka melalui para wakil mereka melalui mekanisme
pemilihan yang berlangsung secara bebas. Secara substansial, demokrasi adalah
seperti yang pernah dikatakan oleh Abraham Lincoln suatu pemerintahan dari,
oleh, dan untuk rakyat.
Ø Demorasi
Indonesia
1. Periode
1945-1959
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Parlmenter. Sistem parlementer
ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamasikan. Namun demikian,
model demokrasi ini diaanggap kurang cocok untuk indonesia. Lemahnya dudaya
demokrasi untuk mempraktikan demokrasi model Barat ini telah memberi peuang
sangat besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan
sosial-politik.
2. Periode
1959-1965
Periode
ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (guided democracy).
Ciri-ciri demokrasi ini adalah demokrasi politik presiden dan berkembangnya
pengaruh komunikasi dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.
Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 juli 1959 sebagai usaha
untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan
kepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang
presiden untuk memimpin pemerintah selama lima tahun, ketetapan MPRS No.
III/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden sumber hidup. Dengan lahirnya
ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan lima tahun
sebagai mana ketetapan UUD 1945.
3. Periode
1965-1998
Periode
ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Sebutan
Orde Baru merupakan kritik terhadan periode sebelumnya, Orde lama. Orde Baru,
sebagai mana dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi
Terpinpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala
Presiden Soekarno telah diganti oleh elite Orde Baru dengan Demokrasi
Pancasila.
4. Periode
pasca orde baru
Periode
pasca-Orde Baru sering disebut dengan era Reformasi. Periode ini erat
hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi
dan HAM secara konsekuen. Tentuan ini ditandai oleh rengsernya Presiden Soharto
dari tampuk kekuasaan orde baru pada Mei 1998, setelah lebih dari 30 tahun
berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Penyelewengan atas dasar negara
Pancasila oleh pengusa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sagian masarakat
terhadap dasar negar tersebut.
Ø Unsur-unsur
pendukung tegaknya demokrasi
a. Negara
huku (Rechtsstaat atau the rule of law)
b. Masyarakat
madani (Civil socienty)
c. Alinsi
kelompok strategis
Bab
6
KONSITUSI
Ø Pengertian
konstitusi
1. Kumpulan
kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada pengusa
2. Dokumen
tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan
3. Deskrisi
yang menyangkut asalah hak asasi manusia
Ø Tujuan
dan fungsi konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi
adalah membatasi sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang
diperintah, dan menetapkan pelakanaan kekuasaan yang berdaulat.
Dlam paham konstitusi demokratis
dijelakan bahwa isi konstitusi meliputi
1. Anatomi
kekuasaan ( kekuasaan politik ) tunduk pada hukum
2. Jaminan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia
3. Peradilan
yang bebas dan mandiri
4. Pertanggung
jawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asa
kedaulatan rakyat.
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya,
maka konstitusi demokratis merupakan aturan yangdapat menjamin terwujudnya
demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan
yang demokratis pula. Kekuasaan demokrtis dalam menjalankan prinsip-prinsip
demokratis perlu dikawal oleh masyarakat segai pemegang kedaulatan. Agar
nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, partisipasi warga
negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan didalam konsitusi untuk ikut
berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara.
No comments:
Post a Comment